Teori pengembangan moral pendidikan dalam budi pekerti
Terhadap hukuman moral atau budi
pekerti yang melahirkan pertentangan antara perlu dan tidak perlu akhirnya
memunculkan tiga jenis teori hukuman moral budi pekerti yang oleh Brubacher (
1978: 210) masing-masing disebut teori balas dendam, teori perlindungan, dan
teori pendidikan.
1. Teori
Balas Dendam
Teori balas
dendam mengandung prinsip bahwa hukuman merupakan jenis balas dendam. Kerugian
yang diderita olrang lain dapat dihapus atau diganti dengan kerugian yang sama
terhadap orang yang berbuat pelanggaran. Prinsip ini didasarkan atas ketentuan
hokum moral zaman kuno yang menyatakan : “ utang
darah diganti darah ”. Teori ini juga didukung oleh bukti bahwa seseorang
melakukan pelanggaran atau kejahatan dilandasi oleh penuh kesadaran. Seorang
anak tahu bahwa tindakan yang dikehendakinya salah, namun tetap dilakukan meskipun
ia mengetahuinya. Ia melakukannya karena penuh dengan kedengkian yang telah
direncanakan sebelumnya. Untuk menghadapi masalah tersebut, hukum moral harus
menunjukkan fungsinya dengan menjatuhkan hukuman yang mamdai sebagai penebus
dosa.
2. Teori
perlindungan
Teori ini berisi
ketentuan bahwa hukuman dapat dijatuhkan kepada seseorang untuk melindungi
masyarakat dengan memberi contoh hukuman kepada si pelanggar. Hukuman ini tidak
bermaksud menghapus kesalahan si pelanggar, melainkan lebih meyakinkan
masyarakat untuk melawan pelanggaran sejenis bagi kepentingan hidup yang aman
dan damai. Perilaku si pelanggar yang antisosial merupakan ancaman bagi
keberadaan kewenangan dan wibawa kelompok atau masyarakat bahkan sekolah. Kelemahan
teori ini adalah balas dendam sebagai dorongan untuk menghukum seseorang
mungkin terlalu keras sehingga mengakibatkan orang yang dihukum malahan sakit
hati dan bukannya memperoleh peringatan.
3. Teori
pendidikan
Teori ini umumnya
dianut oleh sekolah. Teori pendidikan mengandung bahwa kedua teori diatas,
mengandung kelemahan, yaitu terlalu buruk atau keras sehingga menyingkirkan
aspek rehabilitasi anak yang keras kepala. Prinsip yang dianut oleh teori ini
adalah hukuman tidak boleh dijatuhkan kepada seseorang jika tidak mengandung
upaya membina atau mendidik kembali sesuai dengan kehendak masyarakat yang
berharap moral harus ditegakkan dalam masyarakat. Si pelanggar harus diberi
kesempatan untuk melihat diri sendiri mengenai perbuatannya seperti orang lain
melihat dirinya. Namun, jika ia gagal untuk memahami diri dan gagal pula
menerima atauran moral maka hukuman yang dijalaninya juga berarti mengalami
kegagalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar