Tenaga Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas
khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai
kekhususannya yaitu:
1. Guru
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I
Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2. Dosen
Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I
Pasal 1, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
3. Konselor
Menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah
pelaksana pelayanan konseling di sekolah.
Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam
melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1)
dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling
(BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
(Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Konselor)
4. Pamong Belajar
Menurut Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan
Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan
tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan
pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana
teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong
belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang
telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama
menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal)
5. Widyaiswara
Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat
sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung
jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil
(PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
6. Tutor
Tutor adalah orang yang membelajarkan atau orang yang
memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar (Chairudin Samosir,
2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk
mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul pembelajarannya.
Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat
struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu
teman-temannya dalam belajar di kelas. (Hamalik dalam Abi Masiku, 2013).
7. Instruktor
Instruktor adalah orang yang
bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya;
pengajar; pelatih; pengasuh (KBBI online)
8. Fasilitator
Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang
memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna
mencapai tujuan. Tugas fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran pada
hakikatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi
pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui atau oleh penemuannya
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar