Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Guna
meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
a.
Memiliki tujuan
pendidikan.
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih
khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk
memberikan kontribusi pada pendidikan.
b.
Memenuhi aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan harus memenuhi
syarat konstitusional sesuai dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah
wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut.
Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
c.
Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah
panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar
dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas
pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan
kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
d.
Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di
bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan
kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan. Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan
dan para politisi yang berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur
minimal pembuat kebijakan pendidikan.
e.
Dapat dievaluasi
Kebijakan
pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk
ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan
jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan
pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah
dan efektif.
f.
Memiliki sistematika
Kebijakan
pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki
sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya.
Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan
sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat
pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang
hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan
dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum
secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus
bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter;
bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya, serta
daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar