Kode Etik Profesi Keguruaan
a. Kode Etik
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan.”
2.
Dalam pidato
pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa
kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai
landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh onggota profesi didalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
b. Tujuan Kode
Etik
Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga
dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk
meningkatkan penabdian para anggota profesi
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu oranisasi profesi
c.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi
profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik lasim
ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan
kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus
dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi daro
organisasi tersebut.
d. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara
memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik
dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi perturan hukum atau
undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya seagai sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi aturan yang memberikan
sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun
sanksi pidana.
e.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia
adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI
dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik di dalam maupun di luar
sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian kod
etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap
profesional pada anggota profesi keguruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar