Jumat, 25 November 2016

Perspektif Hukum dan Kebijakan mengenai Pendidik



Perspektif Hukum dan Kebijakan mengenai Pendidik

            Hukum merupakan hal yang harus dilakukan oleh objek hukum. Berdasarkan definisi tersebut dapat dinyatakan bahwa pendidik juga telah diatur oleh negara.
Produk hukum yang telah dinikmati oleh insan pendidikan mengenai pendidik sudah cukup banyak, diantaranya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
            UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 telah mengatakan bahwa yang termasuk kategori tenaga pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sebagai penjabaran mengenai pendidik maka Hidayanto (2008)  menginventarisasi bahwa pengertian pendidik meliputi:
a.       Orang Dewasa
b.      Orang Tua
c.       Guru
d.      Pemimpin Masyarakat
e.       Pemimpin Agama
Karakteristik yang harus dimiliki pendidik dalam melaksanakan tugasnya dalam mendidik, yaitu
a.       kematangan diri yang stabil, memahami diri sendiri, mandiri, dan memiliki nilai-nilai kemanusiaan.
b.      kematangan sosial yang stabil, memiliki pengetahuan yang cukup tentang masyarakat, dan mempunyai kecakapan membina kerjasama dengan orang lain.
c.       kematangan profesional (kemampuan mendidik), yaitu menaruh perhatian dan sikap cinta terhadap anak didik serta mempunyai pengetahuan yang cukup tentang latar belakang anak didik dan perkembangannya, memiliki kecakapan dalam menggunkan cara-cara mendidik.

Kriteria kualitas guru yang dibutuhkan dalam pendidikan adalah
a.       Guru sebagai perencana
b.      Guru sebagai penginisiasi
c.       Guru sebagai pemotivasi
d.      Guru sebagai pengamat
e.       Guru sebagai pengantisipasi
f.       Guru sebagai model
g.      Guru sebagai pengevaluasi
h.      Guru sebagai teman berjelajah bersama anak didik
i.        Promotor agar anak menjadi pembelajar sejati

Menurut PP No. 74  tahun 2008 tentang guru, telah diatur bahwa guru sebagai pendidik harus memiliki hal-hal sebagai berikut:
1.      Kualifikasi Akademik
2.      Kompetensi
3.      Sertifikat Pendidik
4.      Jasmani dan rohani yang sehat
5.      Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Pada pasal 3 PP No. 74 tahun 2008 mengatur tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah sebagai berikut:
1.      Kompetensi pedagogik
2.      Kompetensi kepribadian
3.      Kompetensi sosial
4.      Kompetensi profesional

Produk hukum lainnya yang mengatur mengenai pendidik adalah terdapat pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada pasal 1 Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar