Perspektif
Hukum dan Kebijakan mengenai Pendidik
Hukum
merupakan hal yang harus dilakukan oleh objek hukum. Berdasarkan definisi
tersebut dapat dinyatakan bahwa pendidik juga telah diatur oleh negara.
Produk hukum yang telah dinikmati oleh insan pendidikan
mengenai pendidik sudah cukup banyak, diantaranya UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang No. 20 Tahun 2003,
Pasal 39 (2) menjelaskan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi
dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
UU
No. 20 tahun 2003 pasal 1
telah mengatakan bahwa yang termasuk kategori tenaga pendidik
meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sebagai
penjabaran mengenai pendidik maka Hidayanto (2008) menginventarisasi
bahwa pengertian pendidik meliputi:
a.
Orang Dewasa
b.
Orang Tua
c.
Guru
d.
Pemimpin Masyarakat
e.
Pemimpin Agama
Karakteristik
yang harus dimiliki pendidik dalam melaksanakan tugasnya dalam mendidik, yaitu
a.
kematangan diri yang stabil, memahami diri sendiri, mandiri,
dan memiliki nilai-nilai
kemanusiaan.
b.
kematangan sosial yang stabil, memiliki pengetahuan yang cukup tentang
masyarakat, dan mempunyai kecakapan membina kerjasama dengan orang lain.
c.
kematangan profesional (kemampuan mendidik), yaitu menaruh perhatian dan
sikap cinta
terhadap anak didik serta mempunyai pengetahuan yang cukup tentang latar
belakang anak didik dan perkembangannya, memiliki kecakapan dalam menggunkan
cara-cara mendidik.
Kriteria kualitas guru
yang dibutuhkan dalam pendidikan adalah
a. Guru
sebagai perencana
b.
Guru sebagai penginisiasi
c.
Guru sebagai pemotivasi
d.
Guru sebagai pengamat
e.
Guru sebagai pengantisipasi
f.
Guru sebagai model
g.
Guru sebagai pengevaluasi
h.
Guru sebagai teman berjelajah bersama anak didik
i.
Promotor agar anak menjadi pembelajar sejati
Menurut PP No. 74
tahun 2008 tentang guru, telah diatur bahwa guru sebagai pendidik harus
memiliki hal-hal sebagai berikut:
1. Kualifikasi Akademik
2. Kompetensi
3. Sertifikat Pendidik
4. Jasmani dan rohani yang
sehat
5. Kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional
Pada pasal 3 PP No. 74 tahun 2008 mengatur tentang
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi kepribadian
3. Kompetensi sosial
4. Kompetensi profesional
Produk hukum lainnya yang mengatur mengenai pendidik
adalah terdapat pada Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Pada pasal
1 Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar