Rabu, 21 Desember 2016

Filsafat Politik Aristoteles



Filsafat Politik Aristoteles


Pandangan zoon politikon ditemukan dalam pandangan filsafat politiknya Aristoteles yang memberikan banyak kontribusi pada pandangan filsafat politik setelahnya. Ambil contoh seperti al-Farabi dalam dunia islam, menulis pandangan politiknya dalam buku al-Madinah al-Fadilah (Negara Utama) yang terinspirasi Aristoteles. Di sini, penulis ingin menakar hubungan antara manusia sebagai zoon politikon dan perkembangannya dalam pembentukan sebuah negara (polis) dan sebuah konstitusi sebagai regulasi politik. Di sisi lain, moralitas menjadi pandangan Aristoteles yang sangat penting dalam melihat perkembangan politik di atas. Oleh sebab itu, keduanya tidak dapat dipisahkan dalam praktek politik. Sebagaimana perkembangan politik sekarang, nalar kritis terhadap pandangan Aristoteles di rasa masih sangat relevan jika kita kontekstualisasikan atau dilakukan suatu perbandingan dengan masa sekarang, khusunya di Indonesia.

Asal Usul Negara
 Sebagai murid dari Plato, Aristoteles berbeda dengan gurunya yang berpandangan idealistik. Aristoteles adalah antitesa dari Plato yang seluruh pandangan filsafatnya empiris-realis. Karya politik Aristoteles yang terkenal adalah Politics dan The Athenian Constitution. Dalam bukunya, Aristoteles menguraikan konsep-konsep dasar dalam ilmu politik seperti asal mula negara, negara ideal, warga negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan serta kedaulatan, penguasa yang ideal, konstitusi dan tentang stabilitas sebuah negara.
Kemunculan negara menurut Aristoteles tidak dapat dipisahkan dari watak manusia sendiri atau ini merupakan insting sosial seseorang. Karena itu penyebutan manusia adalah zoon politikon atau makhluk berpolitik. Dengan definisi seperti ini, sebuah negara merupakan kepastian, karena merupakan sebuah sarana agar makhluk berpolitik tersebut dapat berinteraksi dan beraktualisasi.
Negara dalam bentuknya yang paling sederhana dianalogikan seperti sebuah keluarga. Keluarga merupakan unit atau komponen negara yang paling sederhana dan yang paling paripurna adalah negara. Hubungan antar keluarga membentuk sebuah desa sebagai komponen yang menyatukan antar keluarga berdasarkan kebutuhan masing-masing. Di sini, kebutuhan menjadi landasan hubungan sebuah negara, karena kebutuhan tentunya mensyaratkan ketergantungan pada keluarga lain dan begitu seterusnya.      
          
Bentuk-bentuk Negara dan Konstitusi 
Negara ideal menurut Aristoteles adalah polis atau negara kota. Negara bentuk polis memiliki bayangan sebuah negara yang tidak terlalu besar dan kecil. Tentang kekuasaan negara polis, Aristoteles berpendapat bahwa karena negara merupakan tingkat tertingi maka ia memiliki kekuasaan mutlak atau absolut. Tujuan negara menurut Aristoteles pada prinsipnya sama dengan tujuan manusia yaitu agar mencapai kebahagiaan. Maka negara oleh sebab itu bertugas untuk dan mengusahakan kebahagiaan dan kesejahteraan penduduknya. Selain itu negara dalam pandangan Aristoteles harus memiliki sebuah konstitusi di mana konstitusi terkait dengan sebuah jabatan pemerintah dan ini mewakili konstitusi. Dengan kata lain jabatan yang di pegang oleh seseorang dalam sebuah pemerintahan harus berdasarkan konstitusi yang telah disepakati dalam sebuah negara dalam bentuk keutamaan.
Konstitusi menurut Aristoteles paling tidak harus terdiri dari tiga bagian, diantaranya; bagian pembuat hukum yang menguji hal-hal yang bermanfaat untuk keentingan umum. Adapun bagian tersebut adalah instansi yang yang memberi pertimbangan tentang hal-hal publik, kedua adalah para pejabat, dan terakhir adalah peradilan. Negara yang ideal dalam pandangan Aristoteles berkaitan erat dengan moralitas. Pandangan ini kemudian dapat mengklasifikasikan sebuah negara pada bentuk yang baik dan buruk. Negara yang baik adalah negara yang dapat melaksanakan tugasnya sebagai penjamin warga negara dan yang buruk adalah negara yang gagal.
Untuk menetapkan sebuah bentuk negara Aristoteles menetapkan beberapa kriteria diantaranya; pertama, berapa jumlah orang yang memegang kekuasaan, apakah dipegang satu orang, beberapa orang ataukah banyak. Kedua, apa tujuan dibentuknya negara. Apakah bertujuan untuk  mensejahterakan dan demi kebaikan umum ataukah hanya untuk si penguasa saja. Berdasarkan kritera ini. negara dapat diklasifikasikan pada beberapa kategori. Negara monarki, apabila kekuasaan di tangan satu orang, bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan semua. Maka ini bentuk pemerintahan terbaik, negara ideal. Adapun bentk penyimpangan terhadap konstitusinya adalah tirani. Di mana kekuasan di tangan satu orang dan kekuasaan demi kepentinan pribadi dan sewenang-wenang.
Kedua, adalah bentuk aristokrasi di mana kekuasaan negara dipegang oleh beberapa orang dan bertujuan baik demi kepentingan umum. Adapun penyimpangan terhadap bentuk negara seperti ini adalah oligarki di mana kekuasan kelompok kaya menjadi dominan dan penyaluran pada masyarakat umum menjadi terhambat. Kepentingan oligarki menekankan pada kepentingan para penguasa kaya saja. Kemudian terakhir negara yang diideakan oleh Aristoteles adalah bentuk negara yang kekuasaanya terletak ditangan di tangan orang banyak/rakyat dan bertujuan demi kepentingan semua masyarakat. Bentuk negara ini adalah politeia dan penyimpangannya adalah demokrasi. Demokrai bagi Aristoteles bukanlah negara yang ideal karena kekuasaan dipegang oleh masyarakat miskin dan demi kepentingan mereka.

Sumber :
Hardiman, F. Budi, Filsafat Politik, teks-teks kunci (diterjemahkan dan dikumpulkan oleh F. Budi Hardiman), Jakarta, Driyarkara, 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar